(1) |
Yang
menjadi Subjek Pajak adalah :
a. |
1. |
orang
pribadi; |
2. |
warisan
yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak; |
|
b. |
badan;
dan |
c. |
bentuk
usaha tetap. |
|
(1a) |
Bentuk
usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya
dipersamakan dengan subjek pajak badan. |
(2) |
Subjek
pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar
negeri. |
(3) |
Subjek
pajak dalam negeri adalah:
a. |
orang
pribadi, baik yang merupakan Warga Negara Indonesia maupun warga negara
asing yang:
1. |
bertempat
tinggal di Indonesia; |
2. |
berada
di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau |
3. |
dalam
suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk
bertempat tinggal di Indonesia; |
|
b. |
badan
yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit
tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1. |
pembentukannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
2. |
pembiayaannya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; |
3. |
penerimaannya
dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan |
4. |
pembukuannya
diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan |
|
c. |
warisan
yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. |
|
(4) |
Subjek
pajak luar negeri adalah :
a. |
orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia; |
b. |
warga
negara asing yang
berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga)
hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; |
c. |
Warga
Negara Indonesia yang
berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga)
hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan:
1. |
tempat
tinggal; |
2. |
pusat
kegiatan utama; |
3. |
tempat
menjalankan kebiasan; |
4. |
status
subjek pajak; dan/atau |
5. |
persyaratan
tertentu lainnya |
yang ketentuan lebih lanjut
mengenai persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan;
dan |
d. |
badan
yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia |
yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang dapat menerima atau
memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. |
(5) |
Bentuk
usaha tetap adalah bentuk usaha yang
dipergunakan oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a, huruf b, dan huruf c, dan badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf d untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di
Indonesia yang dapat berupa:
a. |
tempat
kedudukan manajemen; |
b. |
cabang
perusahaan; |
c. |
kantor
perwakilan; |
d. |
gedung
kantor; |
e. |
pabrik; |
f. |
bengkel; |
g. |
gudang; |
h. |
ruang
untuk promosi dan penjualan; |
i. |
pertambangan
dan penggalian sumber alam; |
j. |
wilayah
kerja pertambangan minyak dan gas bumi; |
k. |
perikanan,
peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; |
l. |
proyek
konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; |
m. |
pemberian
jasa dalam
bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan
lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; |
n. |
orang
atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; |
o. |
agen
atau pegawai dari
perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan
di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di
Indonesia; dan |
p |
komputer,
agen
elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau
digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan
kegiatan usaha melalui internet. |
|
(6) |
Tempat
tinggal orang pribadi atau tempat
kedudukan badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak menurut keadaan
yang sebenarnya. |