(1) |
Kewajiban
pajak subjektif orang pribadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dimulai pada saat
orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat
tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. |
(2) |
Kewajiban
pajak subjektif badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dimulai pada saat badan
tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan berakhir
pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia. |
(3) |
Kewajiban
pajak subjektif orang pribadi atau
badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) huruf a dimulai pada
saat orang pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan berakhir pada
saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui
bentuk usaha tetap. |
(4) |
Kewajiban
pajak subjektif orang pribadi atau
badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dimulai pada
saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia dan berakhir pada saat tidak lagi menerima
atau memperoleh penghasilan tersebut. |
(5) |
Kewajiban
pajak subjektif warisan yang belum
terbagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2)
dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut dan
berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi. |
(6) |
Apabila
kewajiban pajak subjektif orang pribadi
yang bertempat tinggal atau yang berada di Indonesia hanya meliputi
sebagian dari tahun pajak, maka bagian tahun pajak tersebut
menggantikan tahun pajak. |