(1) |
Penghasilan
Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar :
a. |
Rp54.000.000,00
(lima
puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; |
b. |
Rp4.500.000,00
(empat
juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; |
c. |
Rp54.000.000,00
(lima
puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang
penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1); dan |
d. |
Rp4.500.000,00
(empat
juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga
sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak
angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga)
orang untuk setiap keluarga. |
|
(2) |
Penerapan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian
tahun pajak. |
(2a) |
Wajib
Pajak orang pribadi yang memiliki
peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto
sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu)
tahun pajak. |
(3) |
Penyesuaian
besarnya:
a. |
Penghasilan
Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan |
b. |
batasan
peredaran bruto tidak dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2a), |
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. |