(1) |
Seluruh
penghasilan atau kerugian bagi wanita
yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun
pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya
yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali
penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu)
pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21
dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau
pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. |
(2) |
Penghasilan
suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila :
a. |
suami-isteri
telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim; |
b. |
dikehendaki
secara
tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan; atau |
c. |
dikehendaki
oleh isteri
yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. |
|
(3) |
Penghasilan
neto suami-isteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan
penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang
harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan
perbandingan penghasilan neto mereka. |
(4) |
Penghasilan
anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya. |