a. |
pembagian
laba dengan
nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang
dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan
pembagian sisa hasil usaha koperasi; |
b. |
biaya
yang dibebankan
atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau
anggota; |
c. |
pembentukan
atau pemupukan dana cadangan, kecuali :
1. |
cadangan
piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha
lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi,
perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang; |
2. |
cadangan
untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial
yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; |
3. |
cadangan
penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan; |
4. |
cadangan
biaya reklamasi untuk usaha pertambangan; |
5. |
cadangan
biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan |
6. |
cadangan
biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan
limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, |
yang ketentuan dan
syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan; |
d. |
premi
asuransi kesehatan,
asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea
siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika
dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai
penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan; |
e. |
dihapus; |
f. |
jumlah
yang melebihi
kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang
mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan
yang dilakukan; |
g. |
harta
yang dihibahkan,
bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang
diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk
atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya
wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh
lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang
ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; |
h. |
Pajak
Penghasilan; |
i. |
biaya
yang dibebankan
atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang
menjadi tanggungannya; |
j. |
gaji
yang dibayarkan
kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang
modalnya tidak terbagi atas saham; |
k. |
sanksi
administrasi
berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang
berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan. |