(1) |
Amortisasi
atas pengeluaran untuk memperoleh
harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan
hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill)
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam
bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun
selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif
amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada
akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan
secara taat asas. |
(1a) |
Amortisasi
dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha
tertentu. |
(2) |
Untuk
menghitung amortisasi, masa manfaat dan tarif amortisasi ditetapkan
sebagai berikut :
Kelompok
Harta Berwujud |
Masa
Manfaat |
Tarif
Amortisasi berdasarkan metode |
Garis
Lurus |
Saldo
Menurun |
Kelompok
1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4 |
4
Tahun
8 Tahun
16 Tahun
20 Tahun |
25%
12,5%
6,25%
5% |
50%
25%
12,5%
10% |
|
(2a) |
Apabila
harta tak berwujud sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun,
amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk harta tak
berwujud kelompok 4 atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya
berdasarkan pembukuan ajib Pajak. |
(3) |
Pengeluaran
untuk biaya pendirian dan biaya
perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya
pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2). |
(4) |
Amortisasi
atas pengeluaran untuk memperoleh hak
dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu)
tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan
menggunakan metode satuan produksi. |
(5) |
Amortisasi
atas pengeluaran untuk memperoleh hak
penambangan selain yang dimaksud pada ayat (4), hak pengusahaan hutan,
dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya yang mempunyai
masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan dengan menggunakan
metode satuan produksi setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen)
setahun. |
(6) |
Pengeluaran
yang dilakukan sebelum operasi
komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun,
dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). |
(7) |
Apabila
terjadi pengalihan harta tak berwujud
atau hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (4), dan ayat
(5), maka nilai sisa buku harta atau hak-hak tersebut dibebankan
sebagai kerugian dan jumlah yang diterima sebagai penggantian merupakan
penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan tersebut. |
(8) |
Apabila
terjadi pengalihan harta yang memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b,
yang berupa harta tak berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta
tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang
mengalihkan. |