(1) |
Norma
Penghitungan Penghasilan Neto untuk
menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus
serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(2) |
Wajib
Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun
kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat
memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. |
(3) |
Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto wajib menyelenggarakan pencatatan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai
ketentuan umum dan tata cara perpajakan. |
(4) |
Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk
menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. |
(5) |
Wajib
Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan
atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya
menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan
pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya
dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran
brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan. |
(6) |
Dihapus.
|
(7) |
Besarnya
peredaran bruto sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan. |