(1) |
Yang
menjadi objek pajak adalah penghasilan,
yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan
nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
a. |
penggantian
atau imbalan berkenaan dengan
pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji,
upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus,
gratifikasi, uang
pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura
dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini; |
b. |
hadiah dari
undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan; |
c. |
laba
usaha; |
d. |
keuntungan karena
penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
1. |
keuntungan
karena pengalihan harta kepada
perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai
pengganti saham atau penyertaan modal; |
2. |
keuntungan karena pengalihan
harta
kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh
perseroan, persekutuan, dan badan lainnya; |
3. |
keuntungan karena likuidasi,
penggabungan, peleburan,
pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan
nama dan dalam bentuk apa pun; |
4. |
keuntungan karena pengalihan
harta berupa hibah,
bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada
keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan
keagamaan, badan pendidikan, badan sosial
termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha
mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak
yang
bersangkutan; dan |
5. |
keuntungan
karena penjualan atau pengalihan
sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam
pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan; |
|
e. |
penerimaan
kembali pembayaran pajak yang
telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian
pajak; |
f. |
bunga
termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian
utang; |
g. |
dividen
dengan nama dan dalam bentuk apapun,
termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis; |
h. |
royalti
atau imbalan atas penggunaan hak; |
i. |
sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; |
j. |
penerimaan
atau perolehan pembayaran berkala; |
k. |
keuntungan
karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; |
l. |
keuntungan
selisih kurs mata uang asing; |
m. |
selisih
lebih karena penilaian kembali aktiva; |
n. |
premi
asuransi; |
o. |
iuran
yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri
dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha
atau pekerjaan bebas; |
p. |
tambahan
kekayaan neto yang
berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak; |
q. |
penghasilan
dari usaha berbasis syariah; |
r. |
imbalan
bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai
ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan |
s. |
surplus
Bank Indonesia. |
|
(1a) |
Dikecualikan dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai
Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
dari Indonesia dengan ketentuan:
a. |
memiliki
keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan |
b. |
berlaku
selama 4 (empat) tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak
dalam negeri. |
|
(1b) |
Termasuk
dalam pengertian penghasilan yang diterima atau diperoleh
dari Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) berupa penghasilan
yang diterima atau diperoleh warga negara asing sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam
bentuk apapun yang dibayarkan di luar Indonesia. |
(1c) |
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) tidak berlaku
terhadap warga negara asing yang memanfaatkan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda antara
pemerintah Indonesia dan
pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda tempat warga negara asing memperoleh penghasilan dari
luar Indonesia. |
(1d) |
Dihapus. |
(2) |
Penghasilan di
bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
a. |
penghasilan
berupa bunga deposito dan
tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga
atau diskonto surat berharga jangka pendek yang
diperdagangkan di pasar uang, dan
bunga simpanan yang
dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; |
b. |
penghasilan
berupa hadiah undian; |
c. |
penghasilan
dari transaksi saham dan
sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa,
dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada
perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; |
d. |
penghasilan
dari transaksi pengalihan harta berupa
tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan
persewaan tanah dan/atau bangunan; dan |
e. |
penghasilan
tertentu lainnya, termasuk penghasilan
dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki
peredaran bruto tertentu, |
yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
(3) |
Yang
dikecualikan dari objek pajak adalah:
a. |
1. |
bantuan
atau sumbangan, termasuk zakat, infak,
dan sedekah yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat
yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh
penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga
keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima
oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan |
2. |
harta
hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah
dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan
keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan,
koperasi, atau orang pribadi yang
menjalankan usaha
mikro dan kecil, |
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; |
b. |
warisan; |
c. |
harta
termasuk setoran tunai yang diterima
oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai
pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal; |
d. |
penggantian
atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura
dan/atau kenikmatan, meliputi:
- makanan, bahan makanan, bahan
minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
- natura
dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah
tertentu;
- natura dan/atau kenikmatan yang harus
disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
- natura
dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa; atau
- natura dan/atau kenikmatan dengan jenis
dan/atau batasan tertentu;
|
e. |
pembayaran
dari perusahaan asuransi karena
kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan
pembayaran asuransi beasiswa; |
f. |
dividen
atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut:
1. |
dividen
yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak:
a) |
orang
pribadi dalam negeri sepanjang dividen
tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dalam jangka waktu tertentu; dan/atau |
b) |
badan
dalam negeri; |
|
2. |
dividen
yang berasal dari luar negeri dan
penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau
digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi
persyaratan berikut:
a) |
dividen
dan penghasilan setelah pajak yang
diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen)
dari laba setelah pajak; atau |
b) |
dividen
yang berasal dari badan usaha di
luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek
diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan
Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang ini; |
|
3. |
dividen
yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2
merupakan:
a) |
dividen
yang dibagikan berasal dari badan usaha di
luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek; atau |
b) |
dividen
yang dibagikan berasal dari badan usaha di
luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai
dengan proporsi kepemilikan saham; |
|
4. |
dalam
hal dividen sebagaimana dimaksud pada
angka 3 huruf b) dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha
tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2 diinvestasikan
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 30% (tiga
puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud pada
angka 2 huruf a) berlaku ketentuan:
a) |
atas
dividen dan penghasilan setelah pajak
yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari
pengenaan
Pajak Penghasilan; |
b) |
atas
selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak
dikurangi dengan dividen dan/atau
penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada
huruf a) dikenai Pajak Penghasilan; dan |
c) |
atas
sisa laba setelah pajak dikurangi dengan
dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan
sebagaimana dimaksud pada huruf a) serta atas selisih sebagaimana
dimaksud pada huruf b), tidak dikenai Pajak Penghasilan; |
|
5. |
dalam
hal dividen sebagaimana dimaksud pada
angka 3 huruf b dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha
tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2, diinvestasikan
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar
lebih dari
30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana
dimaksud pada angka 2 huruf a) berlaku ketentuan:
a) |
atas
dividen dan penghasilan setelah pajak
yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan Pajak
Penghasilan; dan |
b) |
atas
sisa laba setelah pajak dikurangi
dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan
sebagaimana dimaksud pada huruf a), tidak dikenai Pajak Penghasilan; |
|
6. |
dalam
hal dividen yang berasal dari badan
usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek
diinvestasikan di Indonesia setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan
Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang ini, dividen dimaksud tidak
dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
angka 2; |
7. |
pengenaan
Pajak Penghasilan atas penghasilan
dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal
penghasilan tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan berikut:
a) |
penghasilan
berasal dari usaha aktif di luar negeri; dan |
b) |
bukan
penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri; |
|
8. |
pajak
atas penghasilan yang telah dibayar
atau terutang di luar negeri atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada
angka 2 dan angka 7, berlaku ketentuan:
a) |
tidak
dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang; |
b) |
tidak
dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan/atau |
c) |
tidak
dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak; |
|
9. |
dalam
hal Wajib Pajak tidak menginvestasikan
penghasilan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada angka
2 dan angka 7, berlaku ketentuan:
a) |
penghasilan
dari luar negeri tersebut merupakan penghasilan pada tahun pajak
diperoleh; dan |
b) |
Pajak
atas penghasilan yang telah dibayar
atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang ini; |
|
10. |
dihapus; |
|
g. |
iuran
yang diterima atau diperoleh dana pensiun
yang pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan, baik yang
dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai; |
h. |
penghasilan
dari modal yang ditanamkan oleh dana
pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu; |
i. |
bagian
laba atau sisa hasil usaha yang diterima
atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang
modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan,
firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi
kolektif; |
j |
dihapus; |
k. |
penghasilan
yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian
laba dari badan pasangan usaha
yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan
syarat badan pasangan usaha tersebut:
- merupakan perusahaan mikro, kecil menengah,
atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
- sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di
Indonesia;
|
l. |
beasiswa
yang memenuhi persyaratan tertentu; |
m. |
sisa
lebih yang diterima atau diperoleh badan atau
lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau
bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi
yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan
prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan,
dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa
lebih tersebut; |
n. |
bantuan
atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
kepada Wajib Pajak tertentu; |
o. |
dana
setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
(BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan
haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, diterima Badan
Pengelola Keuangan Haji (BPKH); dan |
p. |
sisa
lebih
yang diterima/diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan
yang terdaftar pada instansi yang membidanginya,
yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan
keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak
diperolehnya sisa lebih tersebut, atau ditempatkan sebagai dana abadi. |
|