(1) |
Yang
menjadi Objek Pajak bentuk usaha tetap adalah :
a. |
penghasilan
dari usaha
atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki
atau dikuasai; |
b. |
penghasilan
kantor pusat
dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di
Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh
bentuk usaha tetap di Indonesia; |
c. |
penghasilan
sebagaimana
tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat,
sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan
harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud. |
|
(2) |
Biaya-biaya
yang berkenaan dengan penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c boleh
dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap. |
(3) |
Dalam
menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap :
a. |
biaya
administrasi kantor
pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan
dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak; |
b. |
pembayaran
kepada kantor
pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah :
1) |
royalti
atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten,
atau hak-hak lainnya; |
2) |
imbalan
sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya; |
3) |
bunga,
kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan; |
|
c. |
pembayaran
sebagaimana
tersebut pada huruf b yang diterima atau diperoleh dari kantor pusat
tidak dianggap sebagai Objek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan
usaha perbankan. |
|