a. |
biaya
yang secara
langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara
lain:
1. |
biaya
pembelian bahan; |
2. |
biaya
berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium,
bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; |
3. |
bunga,
sewa, dan royalti; |
4. |
biaya
perjalanan; |
5. |
biaya
pengolahan limbah; |
6. |
premi
asuransi; |
7. |
biaya
promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan; |
8. |
biaya
administrasi; dan |
9. |
pajak
kecuali Pajak Penghasilan; |
|
b. |
penyusutan
atas
pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas
pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai
masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 dan Pasal 11A; |
c. |
iuran
kepada dana pensiun
yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; |
d. |
kerugian
karena penjualan
atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau
yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; |
e. |
kerugian
selisih kurs mata uang asing; |
f. |
biaya
penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia; |
g. |
biaya
beasiswa, magang, dan pelatihan; |
h. |
piutang
yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat :
1. |
telah
dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; |
2. |
Wajib
Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada
Direktorat Jenderal Pajak; dan |
3. |
telah
diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi
pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian
tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur
dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam
penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa
utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu; |
4. |
syarat
sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk
penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k; |
yang pelaksanaannya diatur
lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; |
i. |
sumbangan
dalam rangka
penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah; |
j. |
sumbangan
dalam rangka
penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; |
k. |
biaya
pembangunan
infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah; |
l. |
sumbangan
fasilitas
pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan |
m. |
sumbangan
dalam rangka
pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah. |
n. |
biaya
penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan. |