Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Ayat ini mengatur sanksi administrasi dari suatu ketetapan pajak karena melanggar kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d. Sanksi administrasi berupa kenaikan merupakan suatu jumlah proporsional yang harus ditambahkan pada pokok pajak yang kurang dibayar.
Sanksi administratif untuk Pajak Penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak dan Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut berupa tarif bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 20% (dua puluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi, sedangkan untuk Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen)
Ayat (3a)
Cukup jelas.
Ayat (3b)
Cukup jelas.
Ayat (3c)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Dihapus.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Keterangan
UU Nomor 6 Tahun 1983
UU Nomor 9 Tahun 1994 (Rev1)
UU Nomor 16 Tahun 2000 (Rev2)
UU Nomor 28 Tahun 2007 (Rev3)
UU Nomor 16 Tahun 2009 (Rev4)
UU Nomor 11 Tahun 2020 (Rev5)
UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev6)
UU Nomor 6 Tahun 2023 (Rev7)