Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Yang dimaksud dengan “prosedur persetujuan bersama” atau mutual agreement procedure adalah prosedur administratif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda untuk mencegah atau menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Agar prosedur persetujuan bersama dapat secara efektif mendorong Wajib Pajak untuk mendapatkan keadilan dan mengeliminasi pemajakan berganda, perlu diatur interaksinya dalam hal prosedur persetujuan bersama dilaksanakan bersamaan dengan proses penyelesaian sengketa domestik, khususnya pengajuan banding dan. peninjauan kembali. Ayat ini menegaskan bahwa dalam hal putusan banding atau peninjauan kembali telah diucapkan terlebih dahulu sebelum dicapainya persetujuan bersama tetapi sengketa yang diajukan prosedur persetujuan bersama tidak diputus dalam putusan banding atau peninjauan kembali, perundingan dalam rangka prosedur persetujuan bersama dilanjutkan.
Dalam hal putusan banding atau peninjauan kembali juga memutus sengketa yang diajukan prosedur persetujuan bersama, perundingan tetap dapat dilanjutkan dengan mendasarkan posisi runding Direktur Jenderal Pajak pada putusan banding atau peninjauan kembali. Dalam hal persetujuan bersama tidak dapat dicapai dengan posisi runding tersebut, Direktur Jenderal Pajak dapat mengusulkan untuk menghentikan perundingan dengan memperhatikan ketentuan dan kaidah dalam negosiasi dan perundingan internasional, khususnya terkait pelaksanaan prosedur persetujuan bersama.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Keterangan
UU Nomor 6 Tahun 1983
UU Nomor 9 Tahun 1994 (Rev1)
UU Nomor 16 Tahun 2000 (Rev2)
UU Nomor 28 Tahun 2007 (Rev3)
UU Nomor 16 Tahun 2009 (Rev4)
UU Nomor 11 Tahun 2020 (Rev5)
UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev6)
UU Nomor 6 Tahun 2023 (Rev7)