Penjelasan Pasal 44BAyat (1)
Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan sepanjang perkara pidana tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan.
Ayat (2)
Dalam hal proses penyidikan telah menetapkan tersangka yang lebih dari 1 (satu) orang atau badan, maka setiap tersangka juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan untuk dirinya sendiri.
Permohonan penghentian penyidikan dilakukan oleh tersangka setelah melunasi jumlah kerugian pada pendapatan negara; jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar; jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak; jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan pajak yang dilakukan, sesuai dengan proporsi yang menjadi bebannya ditambah sanksi administratif berupa denda.
Contoh:
Penyidik melakukan penyidikan terhadap PT XYZ dengan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp100.000.000,00. Terhadap kasus tersebut dilakukan penetapan tersangka terhadap A dan B. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa A menerima manfaat sebesar Rp15.000.000,00, sedangkan B menerima manfaat sebesar Rp5.000.000,00. A dan B kemudian mengajukan permohonan penghentian penyidikan dan meminta informasi kerugian pada pendapatan negara yang harus mereka lunasi.
Berdasarkan manfaat yang diterima A dan B maka jumlah kerugian pada pendapatan negara yang harus dilunasi dalam rangka permohonan penghentian penyidikan adalah sebagai berikut:
1. |
A harus melunasi sebesar (Rp. 15.000.000,00/Rp20.000.000,00) x Rp 100.000.000,00 = Rp75.000.000,00 |
2. |
B harus melunasi sebesar (Rp. 5.000.000,00/Rp20.000.000,00) x Rp 100.000.000,00 = Rp25.000.000,00 |
Ayat (2a)
Mengingat penanganan perkara pidana di bidang perpajakan lebih mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara daripada pemidanaan, kesempatan terdakwa untuk melunasi jumlah kerugian pada pendapatan negara; jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar; jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak; jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan pajak yang dilakukan, sesuai dengan proporsi yang menjadi bebannya ditambah sanksi administratif berupa denda diperluas sampai dengan tahap persidangan.
Ayat (2b)
Yang dimaksud dengan “dituntut tanpa disertai penjatuhan pidana penjara” adalah perkara pidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan tetap dituntut dinyatakan bersalah tetapi tanpa disertai penjatuhan pidana penjara untuk terdakwa orang. Sementara itu, pidana denda, baik untuk terdakwa orang maupun badan tetap dijatuhkan sebesar jumlah yang telah dilunasi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan jumlah pelunasan tersebut diperhitungkan sebagai pidana denda.
Ayat (2c)
Dalam hal pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak, tersangka, atau terdakwa sampai tahap persidangan tidak melunasi jumlah kerugian pada pendapatan negara; jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar; jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak; jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan pajak yang dilakukan, sesuai dengan proporsi yang menjadi bebannya ditambah sanksi administratif berupa denda, terhadap terdakwa tetap dituntut bersalah dengan penjatuhan pidana penjara bagi terdakwa orang dan pidana denda bagi terdakwa orang ataupun badan, tetapi pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda yang dibebankan terhadap terdakwa.