(1) |
Jenis
Pajak provinsi terdiri atas :
a. |
Pajak
Kendaraan Bermotor; |
b. |
Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor; |
c. |
Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; |
d. |
Pajak
Air Permukaan; dan |
e. |
Pajak
Rokok. |
|
(2) |
Jenis
Pajak kabupaten/kota terdiri atas:
a. |
Pajak
Hotel; |
b. |
Pajak
Restoran; |
c. |
Pajak
Hiburan; |
d. |
Pajak
Reklame; |
e. |
Pajak
Penerangan Jalan; |
f. |
Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan; |
g. |
Pajak
Parkir; |
h. |
Pajak
Air Tanah; |
i. |
Pajak
Sarang Burung Walet; |
j. |
Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan |
k. |
Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. |
|
(3) |
Daerah
dilarang memungut pajak selain jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2). |
(4) |
Jenis
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai
dan/atau disesuaikan dengan kebijakan Daerah yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah. |
(5) |
Khusus
untuk Daerah yang setingkat dengan daerah
provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom,
seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis Pajak yang dapat dipungut
merupakan gabungan dari Pajak untuk daerah provinsi dan Pajak untuk
daerah kabupaten/kota. |