Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Objek
Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan
Kendaraan Bermotor.
(2)
Termasuk
dalam pengertian Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor beroda
beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan
kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT
5 (lima Gross Tonnage)
sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
(3)
Dikecualikan
dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah :
a.
kereta
api;
b.
Kendaraan
Bermotor yang
semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c.
kendaraan
bermotor yang
dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing
dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang
memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
d.
objek
Pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.