(1) |
Tarif
Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:
a. |
untuk
kepemilikan
Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan
paling tinggi sebesar 2% (dua persen); |
b. |
untuk
kepemilikan
Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara
progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen). |
|
(2) |
Kepemilikan
Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. |
(3) |
Tarif
Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum,
ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan
keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah
sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan paling tinggi sebesar 1% (satu
persen). |
(4) |
Tarif
Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat
dan alat-alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% (nol koma
satu persen) dan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen). |
(5) |
Tarif
Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |