Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dibedakan
menjadi kendaraan roda kurang dari 4 (empat) dan kendaraan roda 4
(empat) atau lebih.
Contoh:
Orang pribadi atau badan yang memiliki satu kendaraan bermotor roda
2 (dua), satu kendaraan roda 3 (tiga), dan satu kendaraan
bermotor roda 4 (empat) masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan
pertama sehingga tidak dikenakan pajak progresif.