Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Besaran
pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang
terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (5) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9).
(2)
Pajak
Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat
Kendaraan Bermotor terdaftar.
(3)
Pemungutan
Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan
bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(4)
Pemungutan
pajak tahun berikutnya dilakukan di kas daerah atau bank yang ditunjuk
oleh Kepala Daerah.