Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pajak
Kendaraan Bermotor dikenakan untuk Masa
Pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat
pendaftaran Kendaraan Bermotor.
(2)
Pajak
Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka.
(3)
Untuk
Pajak Kendaraan Bermotor yang karena
keadaan kahar (force
majeure) Masa Pajaknya tidak sampai 12 (dua belas)
bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk
porsi Masa Pajak yang belum dilalui.
(4)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dengan
Peraturan Gubernur.
(5)
Hasil
penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling
sedikit 10% (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada
kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan
jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.