Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Yang dimaksud dengan "keadaan
kahar (force majeure)" adalah suatu
keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Pajak,
misalnya Kendaraan Bermotor tidak dapat digunakan lagi karena bencana
alam.