(1) |
Objek
Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kepemilikan
Kendaraan Bermotor. |
(2) |
Termasuk
dalam pengertian Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor beroda
beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan
kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT
5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross
Tonnage). |
(3) |
Dikecualikan
dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. |
kereta
api; |
b. |
Kendaraan
Bermotor yang
semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; |
c. |
Kendaraan
Bermotor yang
dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing
dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang
memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan |
d. |
objek
pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah. |
|
(4) |
Penguasaan
Kendaraan Bermotor melebihi 12 (dua belas) bulan dapat dianggap sebagai
penyerahan. |
(5) |
Penguasaan
Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk penguasaan Kendaraan Bermotor
karena perjanjian sewa beli. |
(6) |
Termasuk
penyerahan Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemasukan Kendaraan Bermotor
dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
a. |
untuk
dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan; |
b. |
untuk
diperdagangkan; |
c. |
untuk
dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia; dan |
d. |
digunakan
untuk pameran,
penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional. |
|
(7) |
Pengecualian
sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf c tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia. |