Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut:
a.
penyerahan pertama sebesar 20% (dua puluh persen); dan
b.
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
(2)
Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut:
a.
penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen); dan
b.
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
(3)
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah.