Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
19 Bab | 188 Pasal
Last Update: 19 December 2021
BAB II PAJAK
Pasal 13 (UU No. 28 Tahun 2009)
(1) Besaran Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
(3) Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA