Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Besaran
Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dengan dasar pengenaan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2)
Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang
dipungut di wilayah daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
(3)
Pembayaran
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran.