Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Wajib Pajak Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan
penyerahan Kendaraan Bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak saat penyerahan.