Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Orang
pribadi atau Badan yang menyerahkan
Kendaraan Bermotor melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut
kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak saat penyerahan.
(2)
Laporan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit berisi:
a.
nama
dan alamat orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan;
b.
tanggal,
bulan, dan tahun penyerahan;
c.
nomor
polisi kendaraan bermotor;
d.
lampiran
fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; dan
e.
khusus
untuk kendaraan di air ditambahkan pas dan nomor pas kapal.