Bagian Keempat
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Objek Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor adalah Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan
bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.