Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Dasar
pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air Permukaan.
(2)
Nilai
Perolehan Air Permukaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan
mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
a.
jenis
sumber air;
b.
lokasi
sumber air;
c.
tujuan
pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
d.
volume
air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
e.
kualitas
air;
f.
luas
areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air; dan
g.
tingkat
kerusakan
lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
(3)
Penggunaan
faktor-faktor sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disesuaikan dengan kondisi masing-masing Daerah.
(4)
Besarnya
Nilai Perolehan Air Permukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.