Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Besaran
pokok Pajak Air Permukaan yang terutang
dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (4).
(2)
Pajak
Air Permukaan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air
berada.