Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Rokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sigaret, cerutu, dan rokok
daun.
(3)
Dikecualikan
dari objek Pajak Rokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah rokok yang tidak dikenai cukai
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.