Penjelasan Pasal 28
Yang dimaksud dengan "cukai" adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, dan rokok daun sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, yang dapat berupa persentase dari harga dasar (advalorum) atau jumlah dalam rupiah untuk setiap batang rokok (spesifik) atau penggabungan dari keduanya.
Contoh:
Tarif cukai spesifik : Rp200/batang
Tarif advalorum : 40% dari Harga Jual Eceran (HJE) yang ditetapkan Pemerintah.
Jika Pemerintah hanya mengenakan tarif spesifik, dasar pengenaan pajak adalah Rp200/batang.
Jika Pemerintah hanya mengenakan tarif advalorum, dasar pengenaan pajak adalah 40% x HJE.
Jika Pemerintah mengenakan tarif spesifik dan advalorum, dasar pengenaan pajak adalah (Rp200/batang + 40% HJE).