Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Penerimaan Pajak Rokok,
baik bagian provinsi maupun bagian
kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen)
untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh
aparat yang berwenang.