Penjelasan
Pasal 31
Pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain, pembangunan/pengadaan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan
sarana umum yang memadai bagi perokok (smoking area), kegiatan
memasyarakatkan tentang bahaya merokok, dan iklan layanan masyarakat
mengenai bahaya merokok.
Penegakan hukum sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah yang dapat
dikerjasamakan dengan pihak/instansi lain, antara lain, pemberantasan
peredaran rokok ilegal dan penegakan aturan mengenai larangan merokok
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.