(1) |
Objek
Pajak Hotel adalah pelayanan yang
disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang
sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan
kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. |
(2) |
Jasa
penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi,
pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya
yang disediakan atau dikelola Hotel. |
(3) |
Tidak
termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. |
jasa
tempat tinggal
asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; |
b. |
jasa
sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya; |
c. |
jasa
tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan; |
d. |
jasa
tempat tinggal di
rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti
sosial lainnya yang sejenis; dan |
e. |
jasa
biro perjalanan atau
perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat
dimanfaatkan oleh umum. |
|