Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Besaran
pokok Pajak Restoran yang terutang
dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39.
(2)
Pajak
Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Restoran
berlokasi.