Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Dasar
pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang
yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan.
(2)
Jumlah
uang yang seharusnya diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang
diberikan kepada penerima jasa Hiburan.