(1) | Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen). |
(2) | Khusus untuk Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). |
(3) | Khusus Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). |
(4) | Tarif Pajak Hiburan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |