Penjelasan
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "hiburan
berupa kesenian rakyat/tradisional"
adalah hiburan kesenian rakyat/tradisional yang dipandang perlu untuk
dilestarikan dan diselenggarakan di tempat yang dapat dikunjungi oleh
semua lapisan masyarakat.