(3) |
Tidak
termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
a. |
penyelenggaraan
Reklame
melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta
mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya; |
b. |
label/merek
produk yang
melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk
membedakan dari produk sejenis lainnya; |
c. |
nama
pengenal usaha atau
profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal
usaha atau profesi tersebut; |
d. |
Reklame
yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan |
e. |
penyelenggaraan
Reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
|