Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Last Update: 01 March 2024
BAB II PAJAK
Pasal 52 (UU No. 28 Tahun 2009)
Bagian Kesebelas Pajak Penerangan Jalan
(1)
Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
(2)
Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pembangkit listrik.
(3)
Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b.
penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik;
c.
penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan
d.
penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.