Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Besaran
pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dengan dasar pengenaan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(2)
Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan yang
terutang dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan Mineral Bukan
Logam dan Batuan.