Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Objek
Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat
Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok
usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan
tempat penitipan kendaraan bermotor.
(2)
Tidak
termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
penyelenggaraan
tempat Parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b.
penyelenggaraan
tempat
Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
c.
penyelenggaraan
tempat
Parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas
timbal balik; dan
d.
penyelenggaraan
tempat Parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.