Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Dasar
pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah
pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat
Parkir.
(2)
Dasar
pengenaan Pajak Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3)
Jumlah
yang seharusnya dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga Parkir dan Parkir
cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Parkir.