Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Dasar
pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah Nilai Jual Sarang Burung
Walet.
(2)
Nilai
Jual Sarang Burung Walet sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara harga
pasaran umum Sarang Burung Walet yang berlaku di daerah yang
bersangkutan dengan volume Sarang Burung Walet.