Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Dasar
pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP.
(2)
Besarnya
NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu
dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
(3)
Penetapan
besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala
Daerah.