Penjelasan
Pasal 79
Ayat (1)
Penetapan NJOP dapat dilakukan
dengan:
a. |
perbandingan harga dengan objek
lain yang sejenis,
adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak
dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang
letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga
jualnya. |
b. |
nilai perolehan baru, adalah
suatu
pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara
menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek
tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan
penyusutan berdasarkan kondisi pisik objek tersebut. |
c. |
nilai jual pengganti, adalah
suatu
pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang
berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut. |
Ayat (2)
Pada dasarnya penetapan NJOP
adalah 3 (tiga) tahun sekali. Untuk Daerah
tertentu yang perkembangan pembangunannya mengakibatkan kenaikan NJOP
yang cukup besar, maka penetapan NJOP dapat ditetapkan setahun sekali.