Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Besaran pokok Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang
terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 80 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) setelah dikurangi Nilai Jual Objek
Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (5).