Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Bagian Ketujuh Belas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(1)
Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
(2)
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pemindahan hak karena:
1)
jual beli;
2)
tukar menukar;
3)
hibah;
4)
hibah wasiat;
5)
waris;
6)
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
7)
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
8)
penunjukan pembeli dalam lelang;
9)
pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
10)
penggabungan usaha;
11)
peleburan usaha;
12)
pemekaran usaha; atau
13)
hadiah.
b.
pemberian hak baru karena:
1)
kelanjutan pelepasan hak; atau
2)
di luar pelepasan hak.
(3)
Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
hak milik;
b.
hak guna usaha;
c.
hak guna bangunan;
d.
hak pakai;
e.
hak milik atas satuan rumah susun; dan
f.
hak pengelolaan.
(4)
Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh:
a.
perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
b.
negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
c.
badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
d.
orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e.
orang pribadi atau Badan karena wakaf; dan
f.
orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.