a. |
jual
beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; |
b. |
tukar-menukar
adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; |
c. |
hibah
adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; |
d. |
hibah
wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; |
e. |
waris
adalah sejak
tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantor
bidang pertanahan; |
f. |
pemasukan
dalam perseroan
atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta; |
g. |
pemisahan
hak yang
mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta; |
h. |
putusan
hakim adalah
sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang
tetap; |
i. |
pemberian
hak baru atas
Tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal
diterbitkannya surat keputusan pemberian hak; |
j. |
pemberian
hak baru di
luar pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan
pemberian hak; |
k. |
penggabungan
usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; |
l. |
peleburan
usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; |
m. |
pemekaran
usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; |
n. |
hadiah
adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; dan |
o. |
lelang
adalah sejak tanggal penunjukkan pemenang lelang. |