Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pejabat
Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat
menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah
Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
(2)
Kepala
kantor yang membidangi pelayanan lelang
negara hanya dapat menandatangani risalah lelang Perolehan Hak atas
Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti
pembayaran pajak.
(3)
Kepala
kantor bidang pertanahan hanya dapat
melakukan pendaftaran Hak atas Tanah atau pendaftaran peralihan Hak
atas Tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.