Susunan dalam Satu Naskah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pejabat
Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala
kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2)
dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp7.500.000,00
(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran.
(2)
Pejabat
Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala
kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dikenakan sanksi
administratif berupa denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah) untuk setiap laporan.
(3)
Kepala
kantor bidang pertanahan yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3) dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.